Lagi, ACTA Laporkan Ahok ke Polisi Terkait Penistaan Agama di Persidangan

Rabu, 14 Desember 2016 - 15:21 WIB
Lagi, ACTA Laporkan Ahok ke Polisi Terkait Penistaan Agama di Persidangan
Lagi, ACTA Laporkan Ahok ke Polisi Terkait Penistaan Agama di Persidangan
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena diduga kembali menodai agama pada persidangan di PN Jakarta Utara.

"Ucapan Ahok yang kami persoalkan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dan kalimat "dari oknum elite yang berlindung dibalik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51," ungkap Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di Bareskrim, Rabu (14/12/2016).

Dari kalimat-kalimat yang disampaikan Ahok, lanjut Dahlan, bisa muncul pemahaman bahwa menurut Ahok ayat Alquran yaitu Surat Al Maidah 51 bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah-belah rakyat.

"Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk yang tidak baik," tegasnya.(Baca: ACTA Sebut Ahok Kembali Nodai Agama di Persidangan)

Dahlan menambahkan, apa yang disampaikan Ahok dalam persidangan kemarin diduga merupakan tindak pidana baru yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap dia saat ini. Redaksi yang digunakan berbeda tetapi secara garis besar maksudnya adalah sama yakni mengatakan Al Quran bisa digunakan untuk hal yang tidak baik.

"Kami berharap agar polisi bisa bertindak tegas terhadap Ahok. Pasal 52 KUHAP memang mengatur bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim," ujarnya.

"Namun penjelasan Pasal 52 menyebutkan bahwa perlindungan kepada terdakwa hanya dalam konteks wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan. Terlebih apa yang disampaikan Ahok kemarin dalam acaranota keberatan bukan acara pemeriksaan terdakwa. Jadi Ahok tetap bisa dilaporkan secara pidana karena hukum pidana tetap berlaku bagi siapapun, kapan dalam keadaan apapun," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5327 seconds (0.1#10.140)