Curi Handphone, Ervina Meringkuk di Mapolsek Bekasi

Rabu, 14 Desember 2016 - 01:23 WIB
Curi Handphone, Ervina Meringkuk di Mapolsek Bekasi
Curi Handphone, Ervina Meringkuk di Mapolsek Bekasi
A A A
BEKASI - Seorang perempuan diamankan warga setelah nekad mencuri ponsel di rumah warga Jalan Letjen Sarbini, RT3/1, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Akibatnya, pelaku bernama Ervina Sitorus (32), terpaksa digelandang ke Mapolsek Bekasi Selatan.

"Pelaku tertangkap tangkap tangan mencuri tiga buah ponsel merk Samsung," kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Selasa 13 Desember 2016.

Menurut dia, pelaku melakukan pencurian ketika korban bernama Pedo Jaka (20), dan Ahmad David (19), sedang tertidur di dalam rumah.

Diam-diam pelaku Ervina masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit ponsel yang ada di meja. Tanpa pelaku sadari, salah satu korban melihat bayangan Ervina dan berteriak maling. Pelaku panik dan bergegas berlari menuju sepeda motornya yang diparkir di teras rumah korban.

Namun, kata dia, saat tubuh pelaku digeledah, ponsel korban tidak ada. Tapi ketika jok sepeda motor dibuka, rupanya ada tiga unit ponsel korban.

"Usai mencuri, pelaku langsung memasukan ponsel itu ke dalam jok motornya untuk mengaburkan dia telah melakukan pencurian," ungkapnya.

Sebelum ditemukan di dalam jok, lanjut dia, pelaku sempat menangis dan mengelak telah melakukan pencurian itu. "Saat ini pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan sudah berapa kali beraksi, masih kita lakukan pendalaman," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini, pelaku meringkus di Mapolsek Bekasi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4699 seconds (0.1#10.140)