Sidang Praperadilan, Buni Yani Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Selasa, 13 Desember 2016 - 15:10 WIB
Sidang Praperadilan, Buni Yani Minta Hakim Batalkan Status Tersangka
Sidang Praperadilan, Buni Yani Minta Hakim Batalkan Status Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja selesai menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani. Dalam sidang tersebut, Buni Yani meminta majelis hakim membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Sutiyono. Buni Yani yang mengenakan baju batik berwarna putih selaku pemohon prinsipal dalam permohonan praperadilan itu hadir secara langsung di sidang perdananya didampingi 10 orang tim kuasa hukum.

Selain itu, sebanyak enam anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon juga hadir. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Buni Yani membacakan permohonannya.

Buni Yani meminta hakim tunggal praperadilan yang memimpin sidang untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
Pihak pemohon beralasan prosedur penetapan tersangka dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak sesuai prosedur.

Buni Yani meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka terhadapnya."Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," ujar tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Selain menyangkut status tersangka, Buni Yani juga meminta hakim menyatakan penangkapan terhadapnya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 dinyatakan tidak sah secara hukum.

"Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat, martabat dan kemampuannya secara hukum," tuturnya.

"Lima, menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang diambil dalam perkara ini atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan," imbuhnya.

Usai menjalani sidang praperadilan perdananya itu, Buni Yani pun tak banyak berkomentar. Sebab, dia telah menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya yang lebih ahli dalam bidangnya itu.

"Saya takut keseleo. Jadi semuanya saya serahkan pada ahlinya, kuasa hukum saya," jelasnya. Buni Yani pun sempat berkomentar sedikit terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakut di Gedung PN Jakpus. Dia pun berharap agar Ahok pun mendapatkan keadilan yang sama seperti yang dia rasakan saat ini, jangan sampai ada pilih kasih dalam hukum.

"Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga. Ituh saja," bebernya.

Hakim Tunggal Sutiyono pun menunda persidangan praperadilan dengan tersangka Buni Yani tersebut. Adapun sidang praperadilan itu akan kembali digelar pada Rabu, 14 Desember 2016 besok sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5845 seconds (0.1#10.140)