Jika Terbukti Eksploitasi Anak, Timses Ahok-Djarot Terancam Pidana

Jum'at, 09 Desember 2016 - 20:19 WIB
Jika Terbukti Eksploitasi Anak, Timses Ahok-Djarot Terancam Pidana
Jika Terbukti Eksploitasi Anak, Timses Ahok-Djarot Terancam Pidana
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tengah menyoroti kasus dugaan eksploitasi anak saat kampanye Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Komnas PA tak segan memberikan sanksi tegas pada timses pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 2 itu bila terbukti melakukan eksploitasi anak.

Sekjen Komnas PA Dhanang Sasongko mengatakan, bila dari hasil kajian video temuan Panwas Jakarta Barat itu terbukti ada tindakan eksploitasi anak. Komnas PA tak segan memberikan sanksi pidana terhadap Timses Ahok-Djarot yang sudah mengkoordinir anak-anak di bawah umur itu.

"Kalau memang hasil kajiannya terbukti eksploitasi anak, Timses Ajok-Djarot bisa dikenakan Pasal 63 atau Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan hukuman pidana," jelasnya di Jakarta,‎ Jumat (9/12/2016).

Menurutnya, putusan tentang kajian yang akan dilakukan oleh pihaknya‎ itu semua berada di tangan Panwas Jakbar. Sebab, Komnas PA hanya membackup untuk membantu menentukan arah hukum yang dilakukan oleh Timses Djarot tersebut.

"Kami kaji bersama Panwas, kalau terbukti yah bisa merujuk UU Pilkada itu, Djarot bisa dikenakan sanksi administrasi," tuturnya.

Sebelumnya, Panwaslu Jakarta Barat telah memanggil sejumlah saksi, seperti Panwaslu kecamatan, petugas lapangan, Ketua DPC PDIP Jakarta Barat SiegVrieda, dan Djarot beserta Timsesnya. Namun, ketidakhadiran Djarot dan Timsesnya pada Kamis 8 Desember kemarin tak memutuskan dan menghentikan proses penegakan hukum.

Panwaslu Jakarta Barat tetap mengkaji dugaan kasus eksploitasi anak pada kampanye Djarot tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8856 seconds (0.1#10.140)