Buni Yani: Saya Jangan Dikriminalisasi

Senin, 05 Desember 2016 - 20:08 WIB
Buni Yani: Saya Jangan Dikriminalisasi
Buni Yani: Saya Jangan Dikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Buni Yani menilai penetapan tersangka terhadapnya merupakan salah satu tindakan kriminalisasi. Praperadilan pun sengaja diajukan untuk menegakkan keadilan.

"Ini memang perjuangan untuk menegakkan keadilan. Saya meng-upload video sebetulnya itu sudah dijamin UU, Pasal 28 UUD 45 untuk kebebasan berpendapat," ungkap Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Menurut Buni, berdasarkan UU tersebut semua orang yang ada di pelosok NKRI seharusnya memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapatnya. Dia pun memprotes, jika sampai UU tersebut tak memiliki kekuatan hukum, sudah sepatutnya pula tiap orang yang berpendapat dijadikan tersangka semuanya.

"Saya jangan dikriminalisasi. UU sudah jelas, semua orang dijamin haknya berpendapat. Kalau orang berpendapat tak bisa dijadikan tersangka," tuturnya.

Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan tengah dalam proses register di PN Jakarta Selatan. Sebab, ada proses hukum yang dilewati polisi dalam menetapkan kliennya itu sebagai tersangka, yang dari segi unfair, unprosedural, dan parsialnya sehingga harus diuji di praperadilan.

"Unfair karena tak ada gelar perkara, unprosedural karena penangkapan dengan upaya paksa, tanpa ada pemeriksaan dan panggilan hingga tiga kali (sebagai terduga tersangka dahulu)," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1031 seconds (0.1#10.140)