Diminta Tahan Ahok, Kejagung Berdalih Wewenang Ada di Pengadilan

Kamis, 01 Desember 2016 - 20:43 WIB
Diminta Tahan Ahok, Kejagung Berdalih Wewenang Ada di Pengadilan
Diminta Tahan Ahok, Kejagung Berdalih Wewenang Ada di Pengadilan
A A A
JAKARTA - Kejagung menyatakan kalau soal penahanan Basuki T Purnama (Ahok) sekarang bukan menjadi wewenang kejaksaan. Pasalnya berkas dugaan kasus penistaan agama itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sehingga wewenang itu sekarang ada di pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan, berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok telah diserahkan ke PN Jakut. Adapun proses percepatan itu dilakukan berdasarkan kemauan publik agar kasusnya itu segera disidangkan.

Saat ini, hanya tinggal penetapan hari sidangnya saja kapan akan digelar dan itu semua berdasarkan putusan hakim nanti. "Hasil pertemuan dengan GNPF-MUI, mereka ingin perkara ini terbukti di pengadilan, selebihnya nanti hakim yang memutuskan," ujarnya pada wartawan di Kejagung, Jaksel, Kamis (1/12/2016)

Adapun soal alasan Kejaksaan tak menahan Ahok, kata dia, sejatinya sudah disampaikan ke publik. Selain itu, berkas perkara kasus penistaan agama pun sudah diserahkan ke PN Jakut sehingga bukan lagi menjadi wewenang kejaksaan soal penahanan tersangka itu.

"Soal tuntutan penahanan sudah kita jelaskan, setelah kita limpahkan sudah beralihlah itu (menjadi wewenang pengadilan). Perkara sudah ke pengadilan, saya rasa sudah clear semua," tuturnya.

Meski begitu, ungkapnya, Kejagung tetapkan mengontrol jalannya persidangan nanti dan akan melakukan evaluasi setelah sidang selesai digelar di pengadilan nanti.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5001 seconds (0.1#10.140)