Pejabat Pajak Korupsi, Sri Mulyani Benahi Mekanisme Whistleblower

Kamis, 01 Desember 2016 - 19:16 WIB
Pejabat Pajak Korupsi, Sri Mulyani Benahi Mekanisme Whistleblower
Pejabat Pajak Korupsi, Sri Mulyani Benahi Mekanisme Whistleblower
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bakal melakukan pembenahan dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah salah satu pejabat pajak mereka tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya pembenahan telah dilakukan salah satunya kepada program peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower).

"Kita dikecewakan salah satu staf kita ditangkap KPK, ini pembelajaran perbaiki diri. Di DJP sudah dilakukan beberapa inisiatif di antaranya program whistleblower, pengaduan masyarakat dan pegawai kita sendiri ketika lihat tindakan korupsi dari aparat kita atau bersama wajib pajak," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Insiden OTT KPK terhadap oknum pegawai pajak, dijelaskannya juga menjadi alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan evaluasi terkait kebijakan yang sudah ada di DJP. Sebab jika berjalan secara tidak efektif maka akan menimbulkan masalah seperti adanya kasus korupsi tersebut.

"Dengan kejadian yang terjadi, akan dilakukan review pada program whistle blower yang kita bangun. Ada yang diperbaiki karena kalau itu efektif masalah yang kita alami (kemarin) bisa dicegah," paparnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, sebenarnya kebijakan whistle blower sudah bagus dengan adanya pelaporan dari kedua pihak yakni masyarakat dan pegawai pajak. Namun, pengawasan yang dilakukan dinilai belum maksimal.

"Baik staf kita sendiri atau wajib pajak yang tidak mau membayar atau menyogok staf kita, mereka bisa pilih lakukan pelaporan. Kita lihat, perbaiki dengan perkuat internal kontrol seperti unit kepatuhan internal," pungkasnya.

Sebagai informasi dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower).

DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1825 seconds (0.1#10.140)