Kurang Keterangan Saksi, Berkas Penghadang Djarot Dikembalikan

Selasa, 29 November 2016 - 17:06 WIB
Kurang Keterangan Saksi, Berkas Penghadang Djarot Dikembalikan
Kurang Keterangan Saksi, Berkas Penghadang Djarot Dikembalikan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penghadangan Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat ke polisi lantaran masih kurang keterangan saksi. Polisi saat ini sedang melengkapi keterangan saksi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus penghadangan terhadap Cawagub DKI Djarot itu dikembalikan ke polisi karena dianggap masih belum lengkap. Namun, polisi saat ini tengah melengkapi petunjuk yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas tersebut. (Baca: Polda Metro Tetapkan Penghadang Kampanye Djarot sebagai Tersangka)

"Iya benar (berkas dikembalikan) karena ada yang harus ditambahi. Sekarang penyidik sudah melengkapinya," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11/2016).

Menurutnya, JPU meminta penyidik menambahkan keterangan dari saksi-saksi dalam berkas perkara tersebut. Saksi yang diminta tersebut merupakan saksi yang melihat langsung kejadian penghadangan kampanye Cawagub Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat. (Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Penghadang Kampanye Djarot ke Kejati DKI)

"Hanya diminta untuk menambahkan keterangan dari saksi-saksi fakta yang sudah ada saja," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5330 seconds (0.1#10.140)