Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Office Boy Dibekuk

Minggu, 27 November 2016 - 22:28 WIB
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Office Boy Dibekuk
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Office Boy Dibekuk
A A A
BOGOR - Seorang office boy berinisial SA (26), dibekuk polisi saat sedang bertransaksi sabu di Jembatan Kebun Manggis, Kampung Bojongneros, Kelurahan Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor. Pelaku adalah office boy di sala satu pusat perbelanjaan di Bogor.

Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku ditangkap bersama rekannya berinisial SO, saat petugas Satuan Narkoba Polres Bogor menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

"Keduanya ditangkap setelah seorang anggota Satnarkoba Polres Bogor Kota menyamar sebagai pembeli kemudian mengajaknya bertransaksi, di Jembatan Kebun Manggis," jelas Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi AS di Bogor, Minggu 27 November 2016.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan pelaku SA mengelak karena tak ada barangbukti. Meski demikian, petugas tidak percaya begitu saja. Karena, berdasarkan penyelidikan, SA menyembunyikan barang bukti tersebut di rekannya.

"Saat dilakukan pengembangan, akhirnya petugas menyita barang numeri sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok rekannya berinisial SO," ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi menambahkan, SA dan SO tak bisa mengelak atas perbuatannya tersebut. Petugas mendapati barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Adapun pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial NH alias Bokap di kawasan Ciomas.

"Barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil warna bening yang berisi sabu seberat 0.8 gram," katanya.

Yuni menjelaskan, penyidik hingga saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba oleh seorang office boy yang bekerja sampingan menjadi seorang pengedar.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota dan masih dalam pemeriksaan. Adapun keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara di atas lima tahun," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6256 seconds (0.1#10.140)