Sakit Jantung dan Hipertensi, Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:49 WIB
loading...
Sakit Jantung dan Hipertensi, Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan
Pierre Gruno dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pierre Gruno saat ini tengah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak penganiayaan di sebuah bar. Beberapa hari mendekam di sel, kemarin aktor senior itu mulai mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Pierre Gruno, Charles.

"Sudah kemarin (mengajukan penangguhan penahanan)," kata Charles saat dihubungi awak media, Selasa (18/7/2023).



Charles menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa kliennya mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya karena sang aktor memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi.

"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun. Mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," urai Charles.

Selain itu, Pierre Gruno juga selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ditambah lagi pemain film Me VS Mami itu adalah tulang punggung keluarga.

"Klien kami bersikap kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," ujar Charles.

Sementara untuk penjamin, Charles menyebut adik sang aktorlah yang menjamin bahwa Pierre Gruno tidak akan kembali berurusan dengan hukum.



"Penjamin ya adik Pak Pierre," kata Charles.

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan perdamaian dari pihak korban. Charles berharap keluarga korban dapat berdamai dengan Pierre sehingga permohonan penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan.

"Tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban. Cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga," ujar Charles.

Diketahui, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)