Mengaku Difitnah Dokter, Pengurus Cabor Datangi Polres Jaksel

Senin, 17 Juli 2023 - 19:52 WIB
loading...
Mengaku Difitnah Dokter, Pengurus Cabor Datangi Polres Jaksel
Maulana Fareza Tamrella bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). Dia merasa difitnah perempuan berinisial M. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Salah satu pengurus organisasi cabang olahraga di Indonesia, Maulana Fareza Tamrella mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan karena merasa difitnah oleh perempuan berinisial M. Maulana bahkan dilaporkan oleh M ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023.

"Saya ke sini memenuhi panggilan Polres untuk klarifikasi atas laporan perempuan inisial M yang bekerja sebagai dokter kecantikan," ujar Maulana di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).

Dia menjelaskan, awalnya M mengaku dilecehkan oleh seseorang yang biasa dipanggil Om. Maulana mendampingi M membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Akhirnya saya temani dia ke Polres sampai melapor ke SPKT lalu dia juga menceritakan hal yang sama. Dia mengadu karena mendapatkan perbuatan tak menyenangkan oleh orang yang diakui Om," kata Maulana.

Kemudian, M diarahkan ke bagian konseling. Maulana memilih di luar ruangan konseling karena kasus yang hendak dilaporkan adalah dugaan pelecehan dan membutuhkan privasi.

"Saya terkejut ketika saya kembali bertemu dia, dia sudah bersama 3 orang yang tidak saya kenal. Ketika saya bertanya, dia mengaku sebagai pengacara dan keluarganya," ujarnya.

Maulana lalu menemani M ke ruangan SPKT Polres Metro Jakarta Selatan untuk memfinalisasi laporan yang dibuat. Alangkah terkejutnya Maulana ketika mendengar dia yang ternyata dilaporkan ke polisi.

"Hal itu sangat membuat saya trauma, bingung. Niat saya mengantar ke sini kan mengantarkan dia melapor karena dia merasa terzalimi, namun akhirnya saya yang menjadi terlapor," katanya.

Pada Senin (17/7/2023), Maulana didampingi kuasa hukumnya Devi Yanti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan 2 tujuan. Pertama, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dan kedua untuk melaporkan balik M.

Maulana mengaku laporan polisi yang dibuat M telah banyak merugikan dirinya. "Saya tidak melakukan. Itu menjadi pertanyaan yang besar sekali karena niat saya ke sini mengantarkan. Ternyata malah saya yang dilaporkan, itu jadi tanda tanya cukup besar," ujarnya.

Bahkan, kredibilitasnya di salah satu organisasi olahraga di Indonesia menjadi buruk. Padahal, peristiwa itu tak pernah terjadi dan tak pernah melakukan apa pun kepada M.

Kuasa Hukum Maulana, Debi Yanti menambahkan selain memenuhi klarifikasi, Maulana telah melaporkan balik M ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan melakukan perusakan. Pihaknya telah menyerahkan barang bukti ke polisi.

"Dia melakukan perusakan karena saat itu dia memaksa masuk, sedangkan Maulana tak mau menerima dia lagi sehingga perusakan dilakukan saudari M. Pasal yang dikenakan Pasal 406 KUHP, itu sudah ada pengakuan juga dari korban juga ada saksi yang betul-betul melihat kejadian," ujar Devi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)