PBB Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Lampaui Target

Senin, 07 November 2016 - 20:23 WIB
PBB Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Lampaui Target
PBB Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Lampaui Target
A A A
BEKASI - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini di Kabupaten Bekasi sukses menembus target. Bahkan, hingga akhir jatuh tempo, Oktober lalu, pajak yang berhasil diperoleh mencapai 106 persen atau mengalami kelebihan Rp32,6 miliar dari yang ditargetkan.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Bekasi 2016, target perolehan PBB sebesar Rp324.250.000.000. Sedang, data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) hingga akhir Oktober lalu, PBB yang berhasil diperoleh mencapai Rp356.894.666.677.

”Dalam beberapa tahun terakhir tren realisasi PBB di wilayah kami mengalami kenaikan, sehingga berimbas pada perolehan pajak yang mampu melampaui angka yang ditargetkan,” kata Kasi Penetapan dan Penagihan, Dispenda Kabupaten Bekasi, Karyasa, Senin (7/11/2016).

Karyasa menjelaskan, pada APBD murni ditargetkan sekitar Rp340 miliar, kemudian target dinaikan pada APBD Perubahan Oktober lalu. Namun target tersebut sudah terlewati. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi pajak sedang mengalami kenaikan.

Realisasi target tersebut terdiri dari pajak pokok sebesar Rp344.299.535.657 dan sisanya, Rp12.595.131.020 diperoleh dari denda yang dibayarkan. Torehan itu didapat dari 750.203 wajib pajak. ”Kami hitung dari wajib pajak karena identik dengan SPPT,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, jumlah tersebut terhitung dari PBB perkotaan dan pedesaan. Dan mayoritas pendapatan PBB berasal dari wajib pajak pemilik buku 4 dan 5. Rincianya, buku 4 dan 5 itu yang memiliki nilai pajak Rp 2-5 juta dan di atas Rp 5 juta.

Sebab, buku ini menyumbang sekitar Rp 262 miliar, kemudian sisanya buku 1,2 dan 3 diperoleh sebanyak sekitar Rp 82 miliar. Tingginya realisasi pajak setiap tahun, salah satu faktornya karena banyaknya jumlah wajib pajak baru di Kabupaten Bekasi.

”Meningkatknya pembangunan berbanding lurus dengan bertambahnya wajib pajak. Kan biasanya untuk segala perizinan atau pertama kali membangun harus dibayar dulu pajaknya,” ungkapnya. Meski realisasi pajak sukses melampaui target, bukan berarti tanpa hambatan.

Menurut dia, masih terdapat wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya. Penyebabnya antara lain kurang kesadaran dan ketidakmampuan. Misalnya, warga yang awalnya tergolong dalam wajib pajak buku 1,2 dan 3, kini menjadi 4 dan 5.

Hal itu disebabkan karena terdapat pembangunan di sekitar warga tersebut yang akhirnya berimbas pada meningkatnya nilai jual objek pajak. Seperti, orang yang dari dulu rumahnya di pinggir jalan. ”Dulunya perkampungan, tapi sekarang rumahnya dibangun hotel, jadi NJOP nya naik,” tegasnya.

Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti menegaskan, dengan perolehan yang melampaui target, pihak Dispenda harus menggali potensi pajak lain guna meningkatkan pendapatan.”Harus didata sejumlah tempat usaha baru, agar pendapatan makin bertambah,” katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)