Polisi Tingkatkan Laporan Dugaan Lambatnya Izin Reeskpor Bea Cukai ke Penyidikan

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 21:41 WIB
Polisi Tingkatkan Laporan Dugaan Lambatnya Izin Reeskpor Bea Cukai ke Penyidikan
Polisi Tingkatkan Laporan Dugaan Lambatnya Izin Reeskpor Bea Cukai ke Penyidikan
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menaikkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok FD dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Minggu depan kita akan memintai keterangan beberapa saksi dari Ditjen Bea Cukai," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldy Yuswan kepada wartawan, Jumat (28/10/2016).

Meski telah menaikkan status ke tahap penyidikan, Yuldy menuturkan, hingga saat ini masih belum menetapkan status tersangka. "Belum ada penetapan tersangka. Kita masih periksa saksi-saksi terlebih dahulu. Statusnya memang sudah kita tingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 25 Oktober lalu, Polres Jakarta Utara telah memeriksa FD terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor. Fajar Doni dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik.

Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5585 seconds (0.1#10.140)