Gelapkan Uang hingga Miliaran, Anggota DPR Dibekuk Polisi

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 14:44 WIB
Gelapkan Uang hingga Miliaran, Anggota DPR Dibekuk Polisi
Gelapkan Uang hingga Miliaran, Anggota DPR Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang anggota Komisi IX DPR RI berinisial IPS karena telah menggelapkan uang dua orang pengusaha sebanyak Rp200 miliar. Pengusaha yang menjadi korban anggota DPR itu adalah Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

"Iya kami telah menangkap tersangka anggota DPR RI dalam kaus penggelapan uang," ujar Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016).

Tidak hanya IPS, kata dia, Polda Metro Jaya juga mengamankan ayah IPS, yakni MPS, dan staf pribadi IPS, SYK sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap karena telah merencanakan transaksi fiktif kepada dua pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

Hendy menerangkan, bisnis yang dijanjikan ketiga tersangka terhadap korban itu bisnis jual beli Crude Palm Oil (minyak sawit kasar) dan Palm Kernel (minyak inti kelapa sawit). "Tersangka mengajak korbannya untuk berbisnis kernel dan CPO yang diduga bisnis fiktif," tuturnya.

Hendy membeberkan, pada tahun 2013 IPS yang belum menjadi anggota DPR RI itu mengajak korbannya untuk bisinis jual beli kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V di Riau, PTPN VII di Lampung, lalu akan dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar dengan janji keuntungan 10% dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari.

Namun, tambah Hendy, hingga jatuh tempo, korban hanya mendapat keuntungan, dan modal awal tidak diberikan oleh tersangka. Akibat kejadian itu, total kerugian mencapai Rp200 miliar, Rp 96 milyar berdasarkan bukti transfer korban, sedang Rp112 milyar berdasarkan cek yang diberikan tersangka sebagai barang bukti. Saat ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan satu ahli pidana untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Alasan modalnya tidak diberikan karena untuk slot pembelian selanjutnya, tapi faktanya tidak pernah ada. Tersangka terancam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5750 seconds (0.1#10.140)