Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Pengamat Sebut Itu Sudah Adil

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 14:23 WIB
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Pengamat Sebut Itu Sudah Adil
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Pengamat Sebut Itu Sudah Adil
A A A
DEPOK - Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso dinilai sudah memenuhi rasa keadilan. Selain itu, putusan itu juga dinilai telah memenuhi fakta persidangan.

"Ini sudah memenuhi rasa keadilan. Hakim melihat fakta sesuai apa yang disuguhkan jaksa," kata pengamat hukum Universitas Pancasila (UP) Adnan Hamid disela-sela acara Dies Natalis UP Ke-50 di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Diakuinya, kalau dari sisi kelurga korban memang bisa jadi vonis itu kurang mewakili rasa adil. Namun, kata dia, dalam hal ini hakim memiliki keyakinan tersendiri dalam memberikan putusan.

"Opini masyarakat tentunya ini sebagai pembunuhan kejam dan pantasnya dihukum mati. Tapi kami harus juga lihat fakta persidangan," kata Adnan.

Menurut dia, hakim bisa memutuskan suatu perkata dari dua alat bukti dan keyakinan wakil tuhan itu. Maka itu, kata dia, hakim dalam hal ini mengesampingkan saksi yang melihat ataupun yang mengetahui hal tersebut.

"Tapi dalam kasus inikan tidak ada (saksi). Maka hakim harus menggunakan dua alat bukti dan keyakinannya. Ini yang digunakan dalam memutuskan," kata Adnan yang juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum UP ini.

Terkait upaya banding, kata Adnan, sah saja kuasa hukum terdakwa mengajukannya. Dalam upayanya tersebut bisa terungkap, bahwa pembunuh sebenarnya bukanlah Jessica.

"Kalau dimungkinkan bisa saja terjadi seperti kasus di tahun 1970-an. Tapi untuk saat ini saya melihat hakim memutuskan sesuai keyakinannya dan memutus 20 tahun," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6475 seconds (0.1#10.140)