2 Hari Operasi Patuh Lodaya 2023, Polres Bogor Tindak 411 Pengendara

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:30 WIB
loading...
2 Hari Operasi Patuh Lodaya 2023, Polres Bogor Tindak 411 Pengendara
Polres Bogor telah menindak 411 pelanggar lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 di wilayah Kabupaten Bogor. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Polres Bogor telah menindak 411 pelanggar lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 di wilayah Kabupaten Bogor. Pelanggaran terbanyak yakni pemotor tidak mengenakan helm.

"Pelanggaran didominasi pengguna jalan tidak menggunakan helm sekitar 80 persen," ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Rabu (12/7/2023).

Selanjutnya, pelanggaran lalu lintas yang banyak ditindak, yakni pemotor melawan arus 15 persen, dan berboncengan melebihi kapasitas 5 persen.

Semua pelanggaran itu tidak dilakukan tilang di tempat, melainkan tetap menggunakan tilang elektronik. "Penindakan pelanggaran Operasi Patuh Lodaya menggunakan tilang ETLE Mobile," tandasnya.


Diketahui, Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya mulai 10-23 Juli 2023. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas akan ditindak petugas di lapangan.

Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor :

1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam).
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)