Dewan Pengupahan Serahkan Besaran UMP DKI 2017 ke Gubernur

Rabu, 26 Oktober 2016 - 17:50 WIB
Dewan Pengupahan Serahkan Besaran UMP DKI 2017 ke Gubernur
Dewan Pengupahan Serahkan Besaran UMP DKI 2017 ke Gubernur
A A A
JAKARTA - Sidang dewan pengupahan yang membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 telah selesai dan tidak menemukan kata mufakat antara pengusaha dan buruh. Untuk itu, dewan pengupahan menyerahkan rekomendasi besaran UMP yang disetujui oleh gubernur.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan jika rapat sidang dewan pengupahan sudah selesai. "Setelah tiga kali gagal menetapkan UMP 2017 akhirnya dalam Sidang Dewan Pengupahan hari Rabu 26 Oktober 2016 dapat menetapkan besaran angka UMP untuk direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta," kata Sarman melalui keterangan persnya, Rabu (26/10/2016).

Sarman mengaku jika sidang berlangsung sangat alot hingga diskors sampai lima kali atas permintaan unsur serikat pekerja. Akhirnya ada tiga besaran angka UMP yang disepakati untuk diusulkan ke Gubernur.

"Dari unsur Serikat Pekerja sebesar Rp3.831.690 naik sebesar 23% dengan memakai formula lama berdasarkan survey KHL bulan September," kata Sarman.

Sementara, besaran angka dari unsur pengusaha mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 sebesar Rp3.335.750 atau naik sebesar 8.25%. Sedangkan unsur pemerintah menyampaikan angka yang sama dengan pengusaha karena memiliki formula yang sama

Nantinya rekomendasi ini akan diteruskan ke Gubernur untuk selanjutnya dengan segala kewenangan yang ada dapat segera menetapkan UMP DKI Jakarta 2017 melaui Pergub tanggal 1 November 2016 sesuai dengan batas yang diatur dalam PP tersebut.

"Kami sangat berharap Pergub UMP DKI Jakarta 2017 ditandatangani oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur yang definitif bukan dengan Plt Gubernur," kata Sarman. Namun demikian kalaupun penetapan UMP 2017 ditandatangani Plt Gubernur DKI Jakarta kami tegaskan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang ada yaitu PP No.78 tahun 2015.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5522 seconds (0.1#10.140)