Pandangan Pengamat Soal Vonis Jessica Wongso

Rabu, 26 Oktober 2016 - 00:19 WIB
Pandangan Pengamat Soal Vonis Jessica Wongso
Pandangan Pengamat Soal Vonis Jessica Wongso
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Pancasila (UP) Adnan Hamid mengatakan, jaksa memiliki pertimbangan dan alasan tersendiri dalam menuntut Jessica. Jika tuntutan hukuman 20 tahun diamini oleh majelin hakim artinya pandangan atau fakta selama persidangan selama ini diterima oleh hakim.

"Kalau seandainya tuntutan 20 tahun yang ditetapkan tentunya hakim menerima pandangan atau alasan yang dikemukakan selama persidangan," kata Adnan, Selasa (25/10/2016).

Namun tidak menutup kemungkinan juga Jessica divonis melebihi tuntutan jaksa. Dalam persidangan hal itu pernah terjadi di beberapa kasus.

"Ini istilahnya ultra petitah. Walaupuns secara yuridis tidak dibolehkan tapi itu bisa saja terjadi. Dalam hal ini hakim menggunakan pandangan lain yaitu berupa keyakinan," ungkapnya.

Dijelaskan, keyakinan yang dimaksud adalah kemungkinan hakim melihat bahwa tuntutan jaksa dianggap tidak mewakili perasaan keadilan dari sisi korban sehingga putusan yang ditetapkan melebihi tuntutan.

Jika ternyata lebih tinggi dari tuntutan maka hakim tidak hanya melihat dari peraturan perundangan saja. "Tapi juga keyakinan karena merasa ini dirasa kurang adil. Sehingga bisa saja diputus lebih tinggi," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5716 seconds (0.1#10.140)