Aa Gatot Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Selasa, 25 Oktober 2016 - 17:02 WIB
Aa Gatot Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Aa Gatot Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Polisi akhirnya memeriksa mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di Polda Metro Jaya setelah beberapa kali batal diperiksa karena alasan sakit. Rencananya, Aa Gatot akan diperiksa secara maraton atas sejumlah kasus yang membelitnya, seperti penipuan, trafficking, pemerkosaan, kepemilikan senjata api, dan kepemilikan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setoyono mengatakan, pada Selasa (25/10/2016) ini, polisi akhirnya memeriksa Aa Gatot terkait kasus kepemilikan amunisi dan senjata api ilegal yang ditemukan polisi di rumahnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu asal senjata itu.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkroscek apakah ada kesesuaian antara amunisi dengan senpi Gatot," ujarnya pada wartawan, Selasa (25/10/2016).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, polisi juga bisa mendapatkan petunjuk untuk memastikan apakah amunisi dan senjata api ilegal yang dimiliki Aa Gatot itu memang berasal dari Ary Suta atau tidak. Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya Ary Suta pun ikut diperiksa pula tapi berhalangan hadir.

"Pak Ari Suta tidak bisa datang sehingga dia mendatangkan utusannya. Kalau memang dibutuhkan, akan kita panggil ulang (Ary Suta)," tuturnya. Adapun soal kasus lainnya yang melibatkan Aa Gatot, tambah Awi, polisi pun akan memeriksa Aa Gatot secara bertahap.

Usai dilakukannya pemeriksaan kasus kepemilikan amunisi dan senpi ilegal, Aa Gatot pun akan diperiksa terkait kasus pemerkosaan, begitu juga dengan kasus satwa yang dilindungi.

"Selagi ada di sini, kami akan lakukan semua pemeriksaan disejumlah kasus untuk kelengkapan berkas, seperti pemerkosaan, kepemilikan satwa yang dilindungi, human trafficking, dan penipuan (yang dilaporkan Reza Artamevia)," jelasnya.

"Kasus pemerkosaan, nanti setelah gelar perkara, baru bisa ditentukan statusnya apakah naik jadi tersangka ataukah tidak," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5537 seconds (0.1#10.140)