Cuti, Ahok-Djarot Tetap Terima Tunjangan Beras dan Kematian

Selasa, 25 Oktober 2016 - 08:19 WIB
Cuti, Ahok-Djarot Tetap Terima Tunjangan Beras dan Kematian
Cuti, Ahok-Djarot Tetap Terima Tunjangan Beras dan Kematian
A A A
JAKARTA - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wagub Djarot Saiful Hidayat telah resmi menjadi peserta Pilgub DKI Jakarta. Terhitung sejak ditetapkan sebagai cagub-cawagub oleh KPU DKI Jakarta, maka Ahok-Djarot harus cuti selama masa kampanye.

Dalam Permendagri No 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Calon petahana akan cuti di luar tanggungan negara hingga masa kampanye usai.

Di Pasal 8 Permendagri tersebut, Ahok-Djarot dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. Namun, Ahok-Djarot masih tetap menerima gaji dan sejumlah tunjangan.

Berdasar Pasal 8 tersebut Ahok-Djarot masih tetap menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, keluarga, beras, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3995 seconds (0.1#10.140)