Soal Penistaan Agama, Sudah Seharusnya Ahok Dipidana

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 22:09 WIB
Soal Penistaan Agama, Sudah Seharusnya Ahok Dipidana
Soal Penistaan Agama, Sudah Seharusnya Ahok Dipidana
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Razman Arif Nasution menyatakan, jika pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) itu telah melanggar surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian. Sehingga, Ahok patut dikenakan sanksi hukuman atas pernyataannya itu yang menghina Alquran.

Razman Arif Nasution mengatakan, jika MUI telah menyatakan ucapan Ahok telah menodai agama Islam. Dia pun meminta, pada semua umat muslim untuk memegang pernyataan MUI tersebut.

Dia menganggap, dalam kasus Ahok itu tak ada politisasi, sebab Ahok dinilai telah menimbulkan kekeruhan dan kekacauan di kalangan masyarakat dengan pernyataannya yang membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51.

Maka itu, kata Razman, tak heran jika masyarakat muslim di Jakarta dan sejumlah daerah melakukan perlawanan terhadap Ahok. Sebab, memang sudah sepatutnya jika seorang penghasut dipidana sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

"Sesuai edaran Kapolri, ada yang disebut ujaran kebencian, Ahok ini sudah melakukan ujaran kebencian. Dia bahas surat Al Maidah milik umat Islam. Dia nonmuslim membahas dan menafsirkan sesuai pikiran dia, mana bisa. Itu jelas merendahkan karena itu harus dihukum," ujarnya pada SINDOnews, Sabtu (22/10/2016).

Razman menerangkan, bukan hanya MUI, ICMI pun juga telah menyatakan sikapnya, jika Ahok itu telah menghina Alquran dan itu pun sama saja dengan menghina umat Islam. Maka itu, dia mendesak agar Mabes Polri harus segera menyelesaikan kasus tersebut, jangan sampai masyarakat melakukan aksi anarkis karena lambatnya hukum yang ditegakkan.

"Jadi, konteks penegakan hukum bukan karena kita benci Ahok, tapi karena Ahok ciptakan kebencian pada dirinya sendiri dan membuat dia berurusan dengan hukum. Saya pun pegang teguh pernyataan Kabareskrim (yang akan mengusut kasus Ahok itu), saya percaya polisi profesional menegakan hukum," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5534 seconds (0.1#10.140)