Pemerintah Diminta Konsisten Tegakkan Aturan Angkutan Massal

Rabu, 19 Oktober 2016 - 22:05 WIB
Pemerintah Diminta Konsisten Tegakkan Aturan Angkutan Massal
Pemerintah Diminta Konsisten Tegakkan Aturan Angkutan Massal
A A A
JAKARTA - Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta pemerintah untuk konsisten dalam melaksanakan Permenhub No 32/2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengatakan, banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait status dan praktik operasional maupun tarif yang digunakan angkutan umum berbasis aplikasi yang dikenal sebagai taksi online. "Kalau terus dibiarkan ini berpotensi menuai konflik, pemerintah pun harus konsisten melaksanakan aturan," kata Edison saat dihubungi, Rabu (19/10/2016).

Menurut Edison, semua angkutan umum tidak dalam trayek baik yang menggunakan aplikasi harus menggunakan tarif sebagai persyaratan sesuai dengan Permenhub No 32/2016. Artinya wajib menggunakan argo tarif seperti taksi lainnya.

Namun, sangat disayangkan lantaran dari belasan ribu angkutan umum berbasis online, baru sekitar 1.500 armada yang sudah mendaftar dan memperoleh izin. Sedang 1.500 armada itu belum menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan.

"Faktanya, angkutan umum berbasis aplikasi kini menjadi dua jenis. Pertama angkutan umum sewa bukan taksi yang tarifnya berdasarkan kesepakatan. Kemudian angkutan umum sewa praktiknya seperti taksi, tetapi tidak menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan alias suka-suka," jelasnya.

Padahal, kata Edison, dalam Pasal 151 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan, penentuan tarif angkutan umum tidak dalam trayek harus atas persetujuan pemerintah. Seharusnya pemerintah melakukan tindakan secara tegas dan menetapkan status angkutan umum berbasis aplikasi.

"Jadi, apakah masuk katagori angkutan umum bukan dalam trayek seperti taksi lainnya atau rental yang tentu juga ada aturan yang wajib ditaati," terangnya.

Edison menambahkan, pemerintah tidak boleh membiarkan ada angkutan umum yang beroperasi seperti taksi resmi lainnya dan tidak menaati aturan yang berlaku.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4491 seconds (0.1#10.140)