Sudah Ajukan Cuti, Ahok Ikuti Prosedur Sidang MK

Rabu, 19 Oktober 2016 - 11:25 WIB
Sudah Ajukan Cuti, Ahok Ikuti Prosedur Sidang MK
Sudah Ajukan Cuti, Ahok Ikuti Prosedur Sidang MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pilkada Nomor 10/2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait dan akan digelar pukul 11.00 WIB. "Hari ini belum ada keputusan, baru mendengarkan saksi ahli dari pihak terkait. Dua orang dengerin paling jam 12 selesai," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Seperti diketahui pihak terkait untuk perkara No 60 atas nama Ahok ini adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Meski masih berproses di MK, Ahok diketahui sudah bersedia untuk cuti selama masa kampanye.

Bahkan Ahok mengaku jika surat cuti ini sudah diketahui KPU DKI Jakarta maupun Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. "Kita ajukan cuti sesuai permintaan KPU, tetapi tetap mengacu kepada putusan MK. Kita enggak tahu habis ini (sidang) misalnya, bisa saja besok ada kesimpulan," kata Ahok.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6782 seconds (0.1#10.140)