Enam Pencuri Kain di Pabrik Garmen Ditangkap Massa

Selasa, 11 Oktober 2016 - 20:32 WIB
Enam Pencuri Kain di Pabrik Garmen Ditangkap Massa
Enam Pencuri Kain di Pabrik Garmen Ditangkap Massa
A A A
BEKASI - Enam pencuri kain di pabrik garmen PT Kaho Indah Citra, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap warga saat menjalankan aksinya. Beruntung para pelaku tidak dihakimi massa setelah petugas Polsek Tambun dengan sigap datang ke lokasi kejadian.

Enam pelaku yang diringkus ialah DE (27), SN (34), FI (29), DW (21), SD (26), dan AG (23)."Tiga dari enam pelaku merupakan karyawan pabrik tersebut," ungkap Kapolsek Tambun AKP Boby Kusumarwardhana.

Menurut Boby, mereka bisa menggasak kain di perusahaan garmen itu berkat bantuan tiga karyawan berinisial DE, SN dan FI. Kasus pencurian ini terungkap saat Ketua RT setempat Rukhya, mendengar suara gaduh dari belakang PT Kaho Indonesia Citra.

Saat ditengok, belasan warga tengah mengejar tiga pelaku yang kedapatan sedang membawa beberapa karung berisi kain dari rekan mereka yang ada di dalam perusahaan.

Beberapa meter dari lokasi, ketiga pelaku DW, SD dan AG berhasil ditangkap. Untungnya, anggota Polsek Tambun yang kebetulan melintas di lokasi langsung mengamankan pelaku, sehingga mereka tidak diamuk massa.

”Dari tangan para pelaku disita sejumlah barang bukti berupa delapan karung kain dan aksesoris bordir dengan total Rp10 juta,” ujarnya. Kini, enam pelaku mendekam ditahanan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancamannya hukuman lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3248 seconds (0.1#10.140)