Imigrasi Bandara Soetta Tangkap Warga AS Pelaku Kejahatan Seksual

Minggu, 09 Oktober 2016 - 22:10 WIB
Imigrasi Bandara Soetta Tangkap Warga AS Pelaku Kejahatan Seksual
Imigrasi Bandara Soetta Tangkap Warga AS Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
JAKARTA - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JED (42) ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Minggu (9/10/2016).

JED adalah pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak. "Dia diamankan karena merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami deportasi dilakukan penolakan izin masuk ke Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Alif Suaidi, Minggu (9/10/2016) malam.

Pelaku tiba di Bandara Soetta menumpangi pesawat Japan Airlines pada Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 00.30 WIB. Dia terbang dari Tokyo, Jepang. "Yang bersangkutan ini masuk dalam daftar tangkal imigrasi," ucapnya.

JED sudah terdaftar sebagai convicted child sex offender (CCSO) di negara lain sehingga ada kemungkinan pelaku akan mencari korban di Indonesia. "Kami mendapatkan informasi melalui jalur intelijen keimigrasian dan kerja sama antarnegara," kata Alif.

Dia menambahkan penangkalan ini mencegah terjadinya korban di Indonesia yang menyasar ke anak di bawah umur. Pelaku pun telah diberangkatkan kembali dengan menggunakan pesawat JL720 pada Minggu (9/10/2016) pukul 06.45 WIB.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3304 seconds (0.1#10.140)