DKI Mengakui Langgar 15 Poin Addendum TPST Bantar Gebang

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 02:31 WIB
DKI Mengakui Langgar 15 Poin Addendum TPST Bantar Gebang
DKI Mengakui Langgar 15 Poin Addendum TPST Bantar Gebang
A A A
BEKASI - Pemprov DKI Jakarta segera memperbaiki penambahan butir kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang dengan Pemkot Bekasi. Pasalnya, DKI Jakarta sudah memutus kontrak pengelola sejak Juli 2016 lalu.

”Kami segera tuntaskan permasalahan yang terjadi di TPST Bantar Gebang. Kami akan memperbaiki addendum dengan Kota Bekasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah saat Rapat Kerja dengan DPRD Kota Bekasi di Kota Bekasi, Kamis, 6 Oktober 2016.

Menurut Saefullah, dalam addendum yang lama DKI Jakarta telah melanggar 15 poin kerja sama dengan Kota Bekasi. Sehingga, DKI Jakarta akan kembali mematuhi addendum lama yang sudah disepakati antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Saefullah mengaku, belum ada pembahasan addendum kedua yang diajukan Pemkot Bekasi pasca-pemutusan kontrak dengan pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia ( NOEI) beberapa waktu lalu.

”Usai rapat ini, kami segera perbaiki poin kesepakatan yang dianggap telah dilanggar tersebut,” katanya. Salah satu poin untuk segara diperbaiki adalah rute truk sampah DKI Jakarta akan dikembalikan kepada perjanjian awal.

Selain truk sampah DKI hanya boleh melintas di Tol Bekasi Barat dan Transyogi pada pukul 21.00-05.00 WIB, kata dia, DKI Jakarta juga akan mencuci truk sampah yang keluar dari TPST Bantar Gebang agar air lindi tidak berceceran di jalan sebagaimana dikeluhkan warga Bekasi.

Untuk itu, lanjut dia, Pemprov DKI segara membangun kolam pencucian truk sampah di TPST Bantar Gebang. Bahkan, spesifikasi truk sampah segera diperbaiki agar air lindi tidak berjatuhan saat mengangkut sampah hingga ke TPST Bantar Gebang.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan memperbanyak pohon yang mengelilingi TPST Bantar Gebang sebagai buffer zone untuk menekan angka pencemaran udara. Perjanjian dana community development (CD) akan dituangkan dalam kerja sama antara dua pemerintah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menegaskan, terkait perjanjian dengan DKI Jakarta saat ini sudah menemui titik terang dan DKI Jakarta akan memperbaiki kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang.”DKI sudah akui kesalahannya, dan mau diperbaiki,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4654 seconds (0.1#10.140)