Polisi Australia Sebut Jessica Miliki 14 Catatan Kepolisian
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangkan saksi seorang polisi dari New South Wales, Australia, bernama John J Torres.
Di hadapan majelis hakim, John membenarkan memberikan beberapa laporan kepolisian Australia tentang terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Polda Metro Jaya. "Saya tahu dari pemerintah commonwealth, yang meminta informasi tertentu tentang Nyonya Wongso, yang mana informasi itu mungkin dimiliki oleh New South Wales. Itu permintaan bantuan timbal balik yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada Australia," kata John di PN Jakpus, Senin (26/9/2016).
John melanjutkan, setidaknya ada sebanyak 14 catatan kepolisian yang dilaporkan atas nama Jessica Kumala Wongso di Australia.
""Menurut saya ada 14 laporan. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya ada 15 (laporan), di mana salah satu laporan itu terduplikasi," kata John.
Di hadapan majelis hakim, John membenarkan memberikan beberapa laporan kepolisian Australia tentang terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Polda Metro Jaya. "Saya tahu dari pemerintah commonwealth, yang meminta informasi tertentu tentang Nyonya Wongso, yang mana informasi itu mungkin dimiliki oleh New South Wales. Itu permintaan bantuan timbal balik yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada Australia," kata John di PN Jakpus, Senin (26/9/2016).
John melanjutkan, setidaknya ada sebanyak 14 catatan kepolisian yang dilaporkan atas nama Jessica Kumala Wongso di Australia.
""Menurut saya ada 14 laporan. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya ada 15 (laporan), di mana salah satu laporan itu terduplikasi," kata John.
(whb)