Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi: Ahok Wajib Cuti

Senin, 26 September 2016 - 23:05 WIB
Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi: Ahok Wajib Cuti
Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi: Ahok Wajib Cuti
A A A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PPP bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan, Achmad Baidowi menyebut calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengajukan surat pengajuan cuti kampanye. Jika tidak mengajukan surat cuti Ahok bisa didiskualifikasi.

Awi begitu panggilan akrab kader partai berlambang Kakbah itu mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka seorang petahana harus mengajukan surat kesediaan untuk cuti. Hal ini menjadi syarat utama selain hal lainnya bagi seorang petahana.

"Tanpa surat pengajuan cuti tersebut bisa didiskualifikasi. Normanya tiga hari pascapenetapan paslon itu sudah harus cuti," ujar Awi dalam diskusi pentas Pilkada 2017 dalam HUT ke-5 Sindotrijaya FM sekaligus acara launching Radio Pilkada 2017 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Awi menjelaskan, proses yang tengah dijalankan Ahok di Mahkamah Konstitusi berbeda dengan keharusan sebagai seorang petahana untuk maju kembali pada Pilgub DKI 2017 mendatang.

"Itu soal lain, itu menguji UU. Kalau ini kan PKPU ketika nanti MK putuskan seperti apa. Sekarang yang ada petahana harus mengajukan cuti syarat pencalonan ke KPU tanpa surat itu ya bisa dicoret. Toh Ahok sudah ajukan surat pengajuan cuti kan," ucapnya.

Awi menilai, adanya cuti kampanye adalah kesetaraan proses berpolitik baik petahana maupun calon lainnya. Petahana tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya dalam berpolitik. "Apalagi untuk hal-hal yang menguntungkan, itu kesetaraan dalam proses berpolitik," ucapnya.
(zik,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5815 seconds (0.1#10.140)