Konstruksi Hukum Cuti Kampanye di UU Pilkada Dinilai Tak Jelas

Senin, 26 September 2016 - 16:11 WIB
Konstruksi Hukum Cuti Kampanye di UU Pilkada Dinilai Tak Jelas
Konstruksi Hukum Cuti Kampanye di UU Pilkada Dinilai Tak Jelas
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, adanya konstruksi hukum yang tidak jelas dalam Undang-undang (UU) Pilkada. Khususnya pada Pasal 70 ayat 3.

Harjono menjelaskan, cuti yang dijelaskan pada UU Pilkada berbeda dengan cuti yang dijelaskan pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dalam UU ASN maupun di UU Pemda rata-rata cuti adalah hal akan tetapi berbeda konstruksi yang diungkap oleh Pasal 70 ayat 3.

"Untuk cuti di luar tanggungan negara, rata-rata cuti ini hanya ada dalam pasal Undang-Undang aparatur sipil negara di Undang-Undang Pemda juga tidak ada. Cuti itu adalah hak. Tapi kalau kita lihat konstruksi pasal 70 cuti adalah kewajiban," ujar Harjono di MK, Senin (26/9/2016).

Selain itu, kata Harjono, jika seseorang mengambil cuti adalah hak maka seseorang yang akan mengambil cuti untuk dipertimbangkan.

"Misalnya, saya kan cuti dengan menikmati masa cuti saya dan risiko kehilangan hak finansial. Atau saya mendapat hak finansial tapi saya tidak cuti. Tapi anehnya dalam Pasal 70 itu dia wajib tapi kehilangan haknya. Bagaimana seseorang melakukan kewajiban tapi kehilangan haknya? Oleh karena itu konstruksi hukumnya tidak jelas," tukasnya.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis 6 Oktober 2016 pada pukul 11.00 WIB. Dalam agenda tersebut akan menghadirkan ahli dari pihak terkait perkara nomor 60 atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjumlah dua orang. Ahli dari pemerintah satu orang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6016 seconds (0.1#10.140)