Reklame Mie Ramen Jangar 69 Dibongkar Petugas

Jum'at, 16 September 2016 - 21:02 WIB
Reklame Mie Ramen Jangar 69 Dibongkar Petugas
Reklame Mie Ramen Jangar 69 Dibongkar Petugas
A A A
DEPOK - Setelah dituding berbau pornografi, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok akhirnya menurunkan reklame milik Ramen Jangar (Ranjang) 69 di Jalan Komjen M Jasin, Kelapa Dua, Depok. Pembongkaran reklame tersebut terkait izin usaha yang tidak dikantongi pemilik restoran itu.

Kasie Penertiban Distarkim Kota Depok Elves Robelo mengatakan, Ramen Jangar 69 ini belum memiliki izin pemasangan reklame. Oleh karenanya sesuai aturan yang berlaku reklame harus diturunkan. "Tidak ada izin reklamenya, ya turunkan," kata Elves, Jumat (16/9/2016).

Dikatakan, pihak manajemen kedai Mie Ramen Jangar harus mengurus semua izin dalam pemasangan reklame. Kemudian reklame bisa dipasang kembali. "Kalau izin sudah ada ya pasang lagi," katanya.

Sementara itu, pengelola Ramen Jangar 69 Rizal mengatakan, ada dua permasalahan yang ada dan akhirnya diturunkan reklame tersebut. Yakni masalah pajak dan konten nama mie Ramen Jangar 69.

Sebenarnya dari nama tersebut juga sudah diganti, yang sebelumnya Mie Ranjang 69 menjadi Mie Ramen Jangar 69. "Untuk nama sudah clear, dan terkait pajak dan izin usaha dalam proses," katanya.

Pemilik Mie Ramen Jangar 69 Rizka Rahman Sidiq menyikapi masalah ini dengan santai. Terpenting baginya, manajemen mie ramen jangar 69, mematuhi aturan daerah.

"Kami disini ingin berhubungan baik dan bersinergi bersama pemerintah. Adapun (reklame) harus diturunkan kami tidak masalah," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8037 seconds (0.1#10.140)