Nama Mengandung Pornografi, Warga Depok Persoalkan Cafe Moo N3n3n dan Mie Ranjang 69

Rabu, 14 September 2016 - 15:05 WIB
Nama Mengandung Pornografi, Warga Depok Persoalkan Cafe Moo N3n3n dan Mie Ranjang 69
Nama Mengandung Pornografi, Warga Depok Persoalkan Cafe Moo N3n3n dan Mie Ranjang 69
A A A
DEPOK - Karena diduga mengandung unsur pornografi, dua tempat makan di Depok dipermasalahkan warganya. Pasalnya penggunaan nama Cafe Moo N3n3n dan Mie Ranjang 69 diduga sarat unsur porno.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok Agus Rahmat mengatakan, sudah mengetahui hal itu dan langsung mendatangi kedua tempat tersebut. FPI beranggapan, kedua tempat makan itu berbau vulgar dan cenderung pornografi.

"Atas nama FPI kami harap pihak berwenang segera bertindak. Mana mungkin Depok menjadi kota layak anak, jika ada nama toko atau apa pun yang tidak berakhlak," katanya kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).

Dia menuturkan, penggunaan nama tersebut sangat tidak mendidik. Apalagi Depok disebut Kota Layak Anak dan digadang sebagai kota religi.

Terlebih, kata dia, wali kotanya adalah seorang kyai. "Harap berwenang bertindak, bila tidak kami akan bertindak," tandasnya.

Sebelum turun langsung, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait. Informasi yang diterimanya, Satpol PP sudah memanggil pengelola.

"Katanya namanya mau diganti. Pokoknya kalau ada yang seperti ini lagi, Pemkot harus bergerak cepat. Jika lambat, FPI yang turun," tegasnya.

Sementara itu Badan Pemberdayaan Keluarga dan Anak (BPMK) Kota Depok mengatakan bahwa kafe Mo N3n3n dan Mie Ranjang 69, mengandung pornografi dan melanggar Perda Kota Layak Anak.

Selain itu, pemberian nama tersebut mengganggu ketertiban umum dan berdampak tidak baik khususnya bagi anak di bawah umur.

Kepala BPMK Kota Depok Eka Bachtiar mengatakan, jika BPMK tidak bisa mengambil tindakan sampai menutup kafe. Karena ada bidangnya sendiri. "Yang bisa adalah Satpol PP," katanta.

Diakui dengan sebutan nama itu sudah melanggar. Karena membuat keresahan warga dan tidak sesuai dengan Perda Kota Layak Anak serta ketertiban umum.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3738 seconds (0.1#10.140)