Simpan Sabu Setengah Kilogram, Polisi Bekuk TSK di Mangga Besar

Rabu, 31 Agustus 2016 - 20:02 WIB
Simpan Sabu Setengah Kilogram, Polisi Bekuk TSK di Mangga Besar
Simpan Sabu Setengah Kilogram, Polisi Bekuk TSK di Mangga Besar
A A A
JAKARTA - Pengedar narkoba jenis sabu dibekuk saat kedapatan menyimpan sabu seberat setengah kilogram di depan rumah sakit Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Pengedar berinisial TSK itu langsung digelandang ke kantor polisi.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, seorang pengedar kelas kakap dibekuk saat hendak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Pengedar sabu-sabu dengan inisial TSK itu sudah lama jadi intaian polisi.

"Dia sudah lama jadi target kami, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap pelaku di Mangga Besar, Jakarta Barat," katanya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

John menambahkan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5 gram dari tangannya. Saat diperiksa, dia mengaku masih menyimpan narkoba di indekosannya yang ada di Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi pun menggeledah indekosannya dan menemukan sabu seberat setengah kilogram atau senilai Rp750 jutaan. "Barang haram itu disembunyikan di atas plafon kamar mandi indekosanya" jelas John.

Kini, TSK masih diperiksa polisi untuk mengembangkan dan memburu pemasok barang haram itu ke pelaku. Polisi pun sudah mengantongi sejumlah nama yang nantinya akan dibekuk.

TSK dijerat Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup. "Kami akan terus memburu bandar narkoba di wilayah hukum Polda. Kemarin kami operasi besar-besaran di Kampung Bahari, kami akan lakukan lagi di tempat lainnya," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5207 seconds (0.1#10.140)