Pemeriksaan Luar Dinilai Cukup Jadi Bukti Kematian Mirna

Rabu, 31 Agustus 2016 - 12:53 WIB
Pemeriksaan Luar Dinilai Cukup Jadi Bukti Kematian Mirna
Pemeriksaan Luar Dinilai Cukup Jadi Bukti Kematian Mirna
A A A
JAKARTA - Dokter forensik dari RSCM, Budi Sampurna mengatakan, walaupun cuma mengambil sample luar dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Tapi, dia memastikan, kalau Wayan meninggal dunia akibat keracunan sianida.

"Dalam kasus ini meski hanya mengambil sampel luar sudah diketemukan racunnya," kata Budi saat menjadi saksi ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Budi menegaskan, secara garis besar, bukti adanya sianida di dalam lambung Mirna sebanyak 0,2 mg sebagai bukti yang cukup. Ditambah bukti-bukti dari gejala yang ditimbulkan korban sebelum meregang nyawa.

"Kami bisa mengatakan ini kematian kerena racun tersebut, gejala-gejala yang sesuai dengan kerja racun tersebut (sianida)," tambah Budi.

Budi menjelaskan, soal autopsi, di Indonesia tidak ada peraturan yang mewajibkan mayat dalam kasus-kasus tertentu untuk diautopsi. Apalagi dalam proses autopsi harus ada izin dari keluarga yang bersangkutan.

Semua kewenangan autopsi ada di penyidik, seperti yang disebutkan dalam Pasal 134 ayat 1 KUHP, penyidik wajib memberitahu keluarga korban. Dalam pasal 134 ayat 2 Apabila dalam dua hari tidak ada tangapan dari keluarga, penyidik boleh mengambil tindakan.

"Kemudian antara penyidik dan keluarga korban (Mirna) berdiskusi. Mereka ambil keputusan hanya ambil sample dari pemeriksaan luar," kata Budi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4655 seconds (0.1#10.140)