Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Ditilang

Rabu, 31 Agustus 2016 - 09:51 WIB
Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Ditilang
Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Ditilang
A A A
JAKARTA - Ratusan pelanggar sistem ganjil genap diberikan surat tilang pada hari pertama sistem itu diterapkan. Pasalnya, pelanggar nekat menerobos kawasan ganjil genap yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, polisi telah melakukan penindakan secara tegas terhadap 348 pelanggar ganjil genap. Selain menilang, polisi juta menyita SIM atau STNK kendaraan pelanggar itu.

"Total keseluruhan penindakan tilang di hari pertama itu ada 348 kendaraan," kata Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2016).

Ratusan pelanggar yang terkena tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu di kawasan ganjil genap itu beralasan lupa tanggal pemberlakukan ganjil genap, dan belum mengetahui waktu pemberlakuannya.

Budiyanto menambahkan, adapun penilangan itu dilakukan oleh Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 39 pelanggar saat melakukan patroli secara mobil di dalam kawasan ganjil genap. Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang menilang 21 pelanggar. Kemudian Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditempatkan di sejumlah titik lampu merah di kawasan ganjil genap menilang 288 pelanggar.

"Kami ambil barang bukti SIM sebanyak 189 dan STNK 159," ujarnya.

Dalam penerapan ganjil genap terdapat kendaraan tertentu yang bebas tilang, yakni angkutan umum pelat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden, dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6309 seconds (0.1#10.140)