Parkir Sembarangan, Puluhan Mobil di Depok Digembok

Selasa, 30 Agustus 2016 - 18:02 WIB
Parkir Sembarangan, Puluhan Mobil di Depok Digembok
Parkir Sembarangan, Puluhan Mobil di Depok Digembok
A A A
JAKARTA - Puluhan kendaraan roda empat digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Depok karena parkir sembarangan. Pemilik kendaraan yang melanggar harus mengurus surat tilang ke polisi untuk membuka gembok tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Depok Sariyo Sabani mengatakan kendaraan-kendaraan itu melanggar Perwa Nomor 22 Tahun 2009. Di sepanjang jalan itu sudah terpasang rambu dilarang parkir sembarangan tapi kendaraan masih banyak yang parkir.

"Sepanjang jalan pun sudah ada rambu-rambu seperti dilarang parkir dan ada peringatan tanda pengembokan namun tak diperhatikan mereka," kata Sariyo, Selasa (30/8/2016).

Sariyo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia untuk menertibkan parkir liar. Dirinya mengaku tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.

Jika ada kendaraan pejabat yang melanggar pun akan tetap ditindak. "Bahkan pada saat-saat tertentu, Sabtu dan Minggu pun kami akan lakukan penertiban," kata mantan Kasatpol PP tersebut.

Dirinya mengungkapkan beberapa titik bahu jalan yang kerap dijadikan tempat parkir liat berada di sekitar Jalan Margonda mengarah ke Kober. "Kami tadi razia juga di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara Raya dan Jalan Juanda," terangnya.

Kendaraan yang parkir sembarangan, lanjutnya, langsung digembok. Langkah ini sekaligus sebagai efek jera bagi pengendara yang bandel. "Untuk pemilik kendaraan yang digembok bisa mengurusnya langsung ke pihak kepolisian," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3555 seconds (0.1#10.140)