Kasus Kencing BBM, Anggota DPRD Bekasi Dibekuk

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 23:05 WIB
Kasus Kencing BBM, Anggota DPRD Bekasi Dibekuk
Kasus Kencing BBM, Anggota DPRD Bekasi Dibekuk
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi meringkus buronan tindak pidana korupsi kasus penimbunan solar di TPST Bantar Gebang, Linggom Lumban Toruan, Jumat (26/8/2016). Anggota Komisi D, DPRD Kota Bekasi itu menjadi buronan kejaksaan sejak November 2015 lalu.

"Terpidana Linggom kami tangkap sedang berjalan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Didik Istyanta.

Menurut dia, penangkapan langsung dilakukan oleh tim penyidik yang mendapatkan informasi keberadaan Linggom. Mantan Vice Managing PT Godang Tua Jaya didakwa bersalah atas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak 15 Maret 2015 sebagaimana putusan Mahkamah Agung nomor 877 K/Pid.Sus/2014 itu dijatuhi hukuman satu tahun dan denda Rp2 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Linggom harus menggantinya dengan penjara selama enam bulan. Saat ini, kata dia, terpidana yang juga anggota dewan dari Partai Hanura itu dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Didik menjelaskan, kasus Linggom adalah kasus yang disebut 'Kencing BBM' atau penimbunan BBM. Linggom adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional PT Godang Tua Jaya sejak 23 Februari 2012 atau berdasarkan Surat Keterangan Pengangkatan No. 66jM-Div.II-SKj02.12.

Namun, setelah lahir keputusan MA, Linggom langsung melarikan diri sejak November 2015 hingga sekarang. Keberadaan terpidana Linggom tak ada yang mengetahui. Hingga satu tahun lamanya. "Setelah buron lama, akhirnya berhasil kami tangkap," tegasnya.

Untuk diketahui, Linggom F Lumban Toruan adalah salah seorang kader Partai Hanura yang sekarang mendapat jatah tiga kursi. Lumban dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2012-2017. Sebelum dinyatakan bersalah, Linggom tercatat sebagai anggota Komisi B bidang pembangunan.

Ketua DPC Hanura Kota Bekasi, Saherarayali mengaku, sudah mengetahui kabar kadernya yang tertangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun dia menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. "Kami hormati keputusan hukum, dan harus dilaksanakan," pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, kata dia, partai akan mengambil langkah. Salah satunya, dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun, sebelum mengambil keputusan itu, pihaknya masih menunggu salinan inkrah dari pihak yang berwenang. "Karena saya belum menerima surat keputusan itu," jelasnya.

Menurut dia, Linggom adalah anggota DPRD Kota Bekasi dari daerah pemiluhan IV Pondokgede, Jatisampurna, dan Pondokmelati. Apabila terjadi PAW, maka kedudukan Linggom akan digantikan dengan kader lainya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4826 seconds (0.1#10.140)