Kuasa Hukum Jessica Minta Ahli Forensik Dihadirkan Kembali Jadi Saksi

Kamis, 25 Agustus 2016 - 20:19 WIB
Kuasa Hukum Jessica Minta Ahli Forensik Dihadirkan Kembali Jadi Saksi
Kuasa Hukum Jessica Minta Ahli Forensik Dihadirkan Kembali Jadi Saksi
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meminta Majelis Hakim menghadirkan kembali ahli forensik Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati, Slamet Purnomo yang sebelumnya telah bersaksi dalam persidangan.

Otto mengatakan, kehadiran Slamet untuk menjelaskan kembali keterangan terkait permintaan autopsi Wayan Mirna Salihin. Hal tersebut lantaran saat dulu bersaksi, Slamet menyatakan Mirna tidak di autopsi.

Meskipun begitu, Otto mengaku menemukan satu surat yang sesungguhnya ada permintaan autopsi. "Kita temukan satu surat perihal autopsi dan visum et repertum. Kita dengar ahli Slamet yang memeriksa korban (Mirna), Slamet menyatakan tidak autopsi karena polisi tidak minta. Slamet bilang kenapa enggak di autopsi karena tidak diminta, jadi yang diambil sampel," ujar Otto di PN Jakpus, Kamis (25/8/2016).

Otto menyebutkan dalam surat itu adanya permohonan diadakan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jasad dan dibuatkan visum et repertum. Hakim Ketua Kisworo pun mempertimbangkan permintaan pihak Jessica bila memang perlu didatangkan kembali Slamet dalam persidangan.

"Apabila dianggap perlu akan didatangkan. Akan kita tampung dan pertimbangkan," kata Hakim Ketua Kisworo
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9147 seconds (0.1#10.140)