Korupsi Pengadaan Seragam dan Sepatu di Depok Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Senin, 22 Agustus 2016 - 18:05 WIB
Korupsi Pengadaan Seragam dan Sepatu di Depok Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Korupsi Pengadaan Seragam dan Sepatu di Depok Dilimpahkan ke Kejati Jabar
A A A
JAKARTA - Setelah polisi menyatakan lengkap atau P21, berkas kasus pengadaan seragam dan sepatu yang diduga terindikasi korupsi di Depok kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp3.693.852.734.

Kasubdit Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dalam kasus korupsi pengadaan seragam SD dan sepatu di Disdik Kota Depok tahun anggaran 2014 ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS selaku Direktur CV Mega Agro Jaya yang menyediakan barang, dan DEF selaku PPHP yang memeriksa barang.

Menurut Ferdy, ketiganya menjadi tersangka karena tak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak antara Disdik Pemkot Depok dengan penyedia barang dan jasa. Ketiga tersangka itu mengetahui adanya kekurangan sepatu sebanyak 4.985 pasang dan kekurangan seragam yang diterima oleh tiap SD sebanyak 5.014 stel, namun menandatangani kontrak yang tak sesuai tersebut.

"Berkasnya sudah dinyatakan P21 dan Senin (22/8/2016) ini, ketiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Nilai kerugian negara Rp3.693.851.734 sesuai dengan perhitungan BPKP," katanya di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ferdy menambahkan, dalam kasus korupsi ini, polisi sudah meminta keterangan saksi sebanyak seratus orang, 55 orang adalah Kepala SDN Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang Pemkot Depok, dan 12 orang dari pihak swasta.

Sedangkan saksi ahli sebanyak empat orang, yakni saksi ahli pidana, saksi ahli LKPP 1, saksi ahli spesifikasi kain dari Balai Besar Tekstil, dan saksi ahli BPKP DKI Jakarta 1. (Baca: Pengadaan Seragam & Sepatu Siswa di Depok Terindikasi Korupsi)

"Barang buktinya berupa dokumen dan surat yang berkaitan dengan perkara. Adapun pasal yang dilanggar itu, Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6089 seconds (0.1#10.140)