Simpan Sabu 6 Paket, Wiwit Dibekuk di Kontrakan

Senin, 15 Agustus 2016 - 23:11 WIB
Simpan Sabu 6 Paket, Wiwit Dibekuk di Kontrakan
Simpan Sabu 6 Paket, Wiwit Dibekuk di Kontrakan
A A A
DEPOK - Karyawan swasta diringkus polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di kontrakannya Kampung Sidamukti, Sukamaju, Cilodong, Depok. Pelaku bernama Wiwit (26), kini mendekam di sel Polres Depok.

"Saat itu ada enam paket yang disimpan di kontrakannya," kata di Depok, Senin (15/8/2016).

Total barang haram yang dikantongi pelaku seberat 3,40 gram. Penangkapan Wiwit ini hasil dari pendalaman kasus serupa.

"Sebelumnya kami sudah mengamankan tersangka lain atas nama Derry. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Wiwit di kontrakannya," tandasnya.

Kini Wiwit terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6011 seconds (0.1#10.140)