Hakim Minta JPU Hadirkan Kursi dan Meja Tempat Mirna Duduk

Rabu, 27 Juli 2016 - 12:34 WIB
Hakim Minta JPU Hadirkan Kursi dan Meja Tempat Mirna Duduk
Hakim Minta JPU Hadirkan Kursi dan Meja Tempat Mirna Duduk
A A A
JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ke delapan tersebut, agenda mendengarkan saksi dari pegawai Kafe Oliver ini.

Salah satu hakim anggota Binsar Gultom, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan meja dan kursi yang sempat diduduki mendiang Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dan Hani di Kafe Oliver.

Permintaan tersebut merupakan hasil penilaian Binsar bahwa sejauh ini keterangan saksi dari sejumlah pegawai Kafe Oliver yang sejauh ini dihadirkan oleh JPU dinilai belum membuat titik terang kasus tewasnya Mirna.

"Kami ingin secara faktual letak kopi vietnam itu ditaruh di sini. Siapa yang menata, kemudian menata cocktail hingga datangnya," ujar Binsar dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (27/7/2016).

Beranjak dari permintan tersebut, JPU Ardito Muwardi memohon kepada Hakim agar diberikan waktu dalam menghadirkan meja dan kursi yang sempat diduki Mirna, Jessica, dan Hani saat bertandang ke Kafe Oliver beberapa waktu lalu.

"Posisi meja menjadi satu dengan lantai. Sofa juga permanen dan terhubung menjadi satu jadi harus dilakukan pemotongan terlebih dahulu," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4655 seconds (0.1#10.140)