Kurir Sabu Tamatan SMK Terancam Hukuman Mati

Selasa, 26 Juli 2016 - 16:11 WIB
Kurir Sabu Tamatan SMK Terancam Hukuman Mati
Kurir Sabu Tamatan SMK Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial AH alias A (19), digelandang anggota Polres Jakarta Selatan dari wilayah Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pasalnya, A adalah kurir narkotika jenis sabu yang kerap mengirim barang haram itu ke Jakarta Selatan dan Tangerang.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengaku, selama dua bulan ini polisi mengintai pergerakan kurir narkoba jenis sabu di Jakarta Selatan. Senin 25 Juli 2016 malam, polisi membekuknya di Sudimara, Tangerang, Banten.

"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Tiap kirim dalam jumlah besar, dari hasil penangkapan saat dia mau transaksi saja, ada seribuan lebih gram sabu yang kami (polisi) amankan," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).

Menurut Ade, pelaku selalu mengirim ke para pelanggannya dengan jumlah sekitar ribuan gram lebih sabu. Tidak hanya itu, sambungnya, pelaku juga hanya menjual barang itu kepada orang yang sudah dikenal dan jaringannya menggunakan telepon.

"Sumber barang atau pemasok utamanya, yakni SS yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), itu masih dalam pengembangan. Tiap kali transaksi dia selalu mendapatkan komisi sebesar Rp5 jutaan," tuturnya.

Kini, pemuda pengangguran tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11e ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4723 seconds (0.1#10.140)