Bandit Jalanan yang Sudah 50 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang Akhirnya Tertangkap

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:21 WIB
loading...
Bandit Jalanan yang Sudah 50 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang Akhirnya Tertangkap
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung saat rilis penangkapan bandit jalanan Suhaerudin, Selasa (13/6/2023). Foto: MPI/Ist
A A A
TANGERANG - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua. Peribahasa ini tepat disematkan kepada Suhaerudin (20), bandit jalanan yang sudah 50 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Suhaerudin akhirnya diringkus setelah gagal melancarkan aksinya di kawasan Kecamatan Panongan, Kamis (8/6/2023) siang. Kala itu ia merampok ponsel pengendara motor.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat pengendara motor melintas di Jalan Ketruk, Kecamatan Tigaraksa, diberhentikan oleh Suhaerudin yang berpura-pura menumpang minta diantar pulang.



Korban yang tidak curiga lalu membonceng Suhaerudin ke Kampung Ranca Dulang, RT 7/RW 2, Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Di tengah perjalanan tersangka menyuruh korban untuk berhenti dan selanjutnya meminta uang. Korban saat itu mengaku sedang tidak membawa uang.

"Selanjutnya pelaku meminta handphone korban dengan mengancam akan dibacok oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam," jelas Iptu Hotma, Selasa (13/6/2023).



Korban yang merasa nyawanya terancam ketakutan dan langsung menyerahkan ponselnya. Setelah mendapatkan handphone korban, pelaku langsung melarikan diri.

Korban selanjutnya meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku. Bersama dengan polisi Suhaerudin berhasil ditangkap.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis gosir (golok sisir) yang terbuat dari lempengan besi, dan juga handphone milik korban," kata Hotma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suhaerudin telah melakukan aksi kejahatan jalanan sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Kini, atas perbuatannya Suhaerudin dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lalu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)