Mario Dandy Memohon Maaf di Persidangan, Ayah D: Lanjut di Pengadilan Saja, Yang Mulia!

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:00 WIB
loading...
Mario Dandy Memohon Maaf di Persidangan, Ayah D: Lanjut di Pengadilan Saja, Yang Mulia!
Ayah CDO, Jonathan Latumahina (kiri) memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/aww
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (MDS) kembali menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap CDO (17). Mario mengakui sebagai pelaku utama dan menyampaikan turut prihatin.

Permohonan maaf kali ini disampaikan Mario Dandy dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

"Saya sebagai pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin terhadap kondisi David saat ini. Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya," kata Mario di hadapan hakim.

Ayah CDO, Jonathan Latumahina, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan ini tidak mau menanggapi lebih lanjut permohonan maaf dari terdakwa Mario Dandy. "Lanjut di pengadilan saja, Yang Mulia," kata Jonathan.



Dalam persidangan Jonathan Latumahina membeberkan sejumlah fakta baru. Antara lain ia mengaku mendapat informasi bahwa Mario Dandy sempat berbicara kepada terdakwa Shane Lukas (SL) dan anak AG, yang meremehkan penganiayaan yang telah dilakukannya.

"Tenang saja, kalian enggak akan kena. Ini diurus sama papa. Aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan," ujar Jonathan menirukan ucapan Mario.



Diketahui, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG didakwa turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap CDO.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Pasal 355 Ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C, junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)