Modus Jabat Tangan, Juru Parkir Kelabui Polisi untuk Jual Sabu

Jum'at, 22 Juli 2016 - 19:34 WIB
Modus Jabat Tangan, Juru Parkir Kelabui Polisi untuk Jual Sabu
Modus Jabat Tangan, Juru Parkir Kelabui Polisi untuk Jual Sabu
A A A
JAKARTA - Polsek Sawah Besar menangkap Rahman (29) pengedar narkoba jenis sabu yang menjual barang haramnya dengan modus jabat tangan. Dari tangan juru parkir ini disita satu paket sabu seberat 0,30 gram.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menerangkan, penangkapan terhadap Rahman bermula dari informasi masyarakat yang curiga karena juru parkir itu kerap didatangi sejumlah orang berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan, baru lah diketahui bila Rahman menyambi sebagai pengedar narkoba.

Tak menunggu lama, Rahman pun diringkus berikut barang bukti satu paket sabu 0,30 gram."Pembeli telah menghubungi pelaku terlebih dahulu. Di lokasi baru lah proses penyerahan barang dengan cara berjabat tangan," terang Suyatno pada wartawan Jumat (22/7/2016).

Kepada petugas, Rahman mengaku nekat berbisnis barang haram tersebut lantaran penghasilan sebagai juru parkir tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Pelaku dikenakan Pasal 112 subisider Pasal 127 UU RI No 35 tentang Narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4637 seconds (0.1#10.140)