Tak Miliki KTP Depok, Warga Akan Dikenakan Tipiring

Kamis, 21 Juli 2016 - 02:32 WIB
Tak Miliki KTP Depok, Warga Akan Dikenakan Tipiring
Tak Miliki KTP Depok, Warga Akan Dikenakan Tipiring
A A A
DEPOK - Pendatang yang masuk ke Depok akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) jika tidak memiliki KTP sesuai domisili. Untuk tahap awal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok akan menggelar operasi yustisi.

Jika terdapat warga yang identitasnya tidak sesuai domisili langsung dikenakan tipiring. Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan, hal itu dilakukan untuk menertibkan penduduk karena diprediksi banyak warga Depok yang tinggal tidak sesuai domisili.

"Operasi yustisi kami lakukan untuk mendata berapa banyak jumlah pendatang yang masuk ke Depok," kata Munir pada wartawan Rabu, 20 Juli 2016 kemarin. Munir menuturkan, pihaknya menggandeng kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan yustisi.

Lokasi yang akan didata antara lain rumah kontrakan, rumah kos, dan apartemen. "Selain pendatang kami akan mendata WNA," paparnya.
Menurut Munir, operasi yustisi yang akan digelar pastinya akan mendapat kesulitan seperti di apartemen.

Karena manajemen apartemen yang tertutup. "Susah kalau mendata apartemen. Tapi enggak semuanya begitu, ada juga yang mau bekerja sama," ujarnya. Setelah nantinya sudah terdata bagi pendatang yang belum ber-KTP Depok pihaknya menganjurkan agar warga yang bersangkutan wajib lapor.

Operasi yustisi, menurutnya menjadi shock terapi bagi para pendatang. Pasalnya didapat informasi banyak warga luar Depok yang sudah bertahun-tahun tinggal namun belum memiliki KTP Depok.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7219 seconds (0.1#10.140)