Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Mantan Kepala Dinkes Bekasi Ditahan

Rabu, 20 Juli 2016 - 03:54 WIB
Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Mantan Kepala Dinkes Bekasi Ditahan
Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Mantan Kepala Dinkes Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari. Pria yang akrab disapa Ari itu langsung digelandang ke Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sebelum ditahan, Ari terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Senin 29 Februari 2016 lalu. Ari ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incenerator) di 17 Puskesmas senilai Rp2 miliar pada APBD 2013.

”Untuk memudahkan penyidikan, yang bersangkutan langsung kami tahan usai diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kajari Cikarang Risman Tarihoran, Selasa (19/7/2016).

Kasi Pidsus Kejari Cikarang Rudy Pandjaitan menjelaskan, penahanan ini juga mengacu pada ancaman pasal yang dikenakan oleh Ari.”Karena ancaman penjaranya di atas lima tahun, maka kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah menerima uang sekira Rp1,7 miliar kerugian negara yang diduga diselewengkan. Uang tersebut dikembalikan oleh Ari sebesar Rp500 juta.

Sementara sisanya Rp1,2 miliar oleh perusahaan rekanan yang turut serta dalam proses pengadaan incinerator. Meski demikian, kata dia, pihak rekanan dalam proyek tersebut tidak dijadikan tersangka dan hingga kini masih menjadi saksi kasus korupsi incenarator 2013 ini.

”Pihak ketiga tidak ditahan karena mereka mengadakan incinerator berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Rudi mengatakan, pengembalian uang negara ini tidak akan memutus proses hukum yang berlangsung. Namun, pengembalian ini bakal menjadi pertimbangan hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan di Tipikor Bandung.

Bahkan, ada selisih uang pengembalian sekitar Rp 100 jutaan mengingat nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.”Nanti sisanya kita lihat di pengadilan, dibebankan kepada siapa soal selisih kerugian negara itu, yang jelas kasus ini akan terus berlanjut,” tegasnya.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, pihaknya telah mencopot Ari dari jabatannya. Untuk sementara waktu, posisi Kepala Dinas Kesehatan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Oded Supriatna Yahya yang menjabat sebagai Asisten Daerah II Bidang Pembangunan.

”Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya, agar mempermudah kepentingan penyelidikan atas kasus yang dialaminya,” katanya. Menurut dia, penetapan Ari sebagai tersangka juga dianggap memperlambat kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten bekasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5565 seconds (0.1#10.140)