Dituduh Hamili Anak Pengusaha, Calon Advokat Disekap di Hotel

Selasa, 19 Juli 2016 - 15:03 WIB
Dituduh Hamili Anak Pengusaha, Calon Advokat Disekap di Hotel
Dituduh Hamili Anak Pengusaha, Calon Advokat Disekap di Hotel
A A A
JAKARTA - Seorang remaja yang juga calon advokat, Aris (23) disekap oleh orang tak dikenal disebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat. Korban disekap karena dituduh telah menghamili kenalannya yang juga anak pengusaha.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Iya betul kami sudah terima laporan dari korban. Kasusnya masih kami selidiki," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/6/2016).

Dia menegaskan, korban melapor Senin 18 Juli 2016 sore kemarin. Korban melapor telah disekap sejak tanggal 20 Juni-2 Juli 2016 lalu. Selama disekap, korban diminta memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku bernama Ersa.

"Pelaku menuduh korban menghamili saudara perempuannya yang bernama Elin. Kemudian diminta menikahi Elin dan membayar uang sebesar Rp35 juga sebagai mahar," jelasnya.

Dari keterangannya, korban sendiri tidak pernah bertemu dengan perempuan bernama Elin yang dituduh telah dihamilinya itu. Korban hanya sempat berkomunikasi beberapa kali melalui telepon genggam dengan perempuan tersebut.

Korban kemudian menyerahkan uang Rp 35 juta secara bertahap kepada Ersa. Tetapi Ersa terus memerasnya dan menyuruh korban untuk mencari uang lagi, sehingga korban bisa keluar dari hotel setelah disekap selama 12 hari. "Kini kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0377 seconds (0.1#10.140)