Edarkan Sabu di Bekasi, Empat Bandar Diringkus Polisi

Senin, 18 Juli 2016 - 15:39 WIB
Edarkan Sabu di Bekasi,...
Edarkan Sabu di Bekasi, Empat Bandar Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Gede meringkus empat pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di Bekasi, Minggu 17 Juli 2016 malam. Empat tersangka itu berinisial HW (33), AC (21), AS (25), dan DO (34), diringkus di tempat berbeda di Bekasi.

"Selain pengedar, mereka juga sebagai pengguna narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Sukadi di Bekasi, Senin (18/7/2016).

Menurut dia, dari tangan mereka diamankan seberat lima gram. Dia menjelaskan, peredaran sabu itu bisa terungkap saat petugas memperoleh informasi sering terjadinya transaksi di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Informasi itu langsung ditelusuri petugas.

Benar saja, setibanya petugas di sana langsung mencurigasi HW yang saat itu tampak menunggu seseorang. Saat didekati petugas, HW justru berusaha melarikan diri. Namun, HW berhasil diringkus dan polisi menemukan sebungkus kecil paket sabu.

Kepada petugas, HW mengaku barang haram itu hendak dijual kepada seorang pembeli yang tidak kunjung datang. Setelah diintrogasi akhirnya HW menyebur bahwa sabu diperoleh dari AC yakni tersangka lainya. Tanpa pikir panjang, AC diamankan di rumahnya, Pondok Gede.

Dari keterangan AC, kata dia, petugas berhasil meringkus AS dan DO di rumah kontrakan Jalan Al Ikhsan RT4/5, Jatikramat, Kota Bekasi. Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti 3,9 gram. "Jumlah ini lebih besar dari tiga tersangka lainya dan ini milik DO," ujarnya.

Sukadi mengaku, sudah lama mengincar DO lantaran dikenal sebagai bandar narkoba yang sering menyuplai barang haram kepada warga di Pondok Gede dan sekitarnya. "Sudah lama menjadi incaran, akhirnya DO kami tangkap," ungkapnya.

Saat ini, petugas masih mengintrogasi DO untuk menangkap pemasoknya. Empat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2051 seconds (0.1#10.140)