Perokok di Jakarta Akan Dipersulit Urus Kependudukan & Kesehatan

Selasa, 28 Juni 2016 - 21:25 WIB
Perokok di Jakarta Akan Dipersulit Urus Kependudukan & Kesehatan
Perokok di Jakarta Akan Dipersulit Urus Kependudukan & Kesehatan
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta dikritisi pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Pasalnya dalam draf tersebut diatur sanksi berupa pembatasan pelayanan administrasi bagi perokok aktif.

"Apa dasarnya? ini mengada-ada," ungkap Margarito dalam diskusi Efektifitas Rencana Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Margarito menjelaskan, jika setiap warga negara berhak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Tidak ada hubungannya jika hak tersebut hilang karena yang bersangkutan adalah perokok aktif.

Klausul tersebut tercantum pada Pasal 41 ayat 2, atau tentang sanksi bagi perokok yakni pembatasan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. "Raperda KTR ini pesanan siapa sebenarnya? Transparan dong DPRD. Buka saja, karena saya menilai ini tidak logis, mengada-ada, dan banyak yang kurang siap untuk membuat aturan ini," kata Margarito.

Margarito menyarankan jika raperda KTR ini berfungsi sebagai penyeimbang bukan hanya sebatas pelarangan dan pembatasan area merokok. Pasalnya, lanjut Margarito, secara tidak langsung raperda KTR akan mengancam petani tembakau.

"Dalam hal ini, aspek ekonomi harus tetap berjalan, karena ada unsur dari segi produsen. Juga dari sumber manusia, petani tembakau harus bisa tetap bekerja," katanya.

Perlu Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok. Raperda ini bertujuan untuk mengatur kegiatan merokok dengan harapan melindungi perokok pasif dan mencegah munculnya perokok pemula.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0075 seconds (0.1#10.140)