BPK: Jika Tak Kembalikan Rp191 Miliar, Pejabat DKI Harus Dipenjara

Senin, 20 Juni 2016 - 18:45 WIB
BPK: Jika Tak Kembalikan Rp191 Miliar, Pejabat DKI Harus Dipenjara
BPK: Jika Tak Kembalikan Rp191 Miliar, Pejabat DKI Harus Dipenjara
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Aziz menyatakan Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan indikasi kerugian negara Rp191 miliar terkait RS Sumber Waras. Bila itu tidak dilakukan makan Pemprov DKI akan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Harry menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti hasil laporan atas pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga merugikan negara Rp191 miliar.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan temuan kerugian negara tersebut. "Apabila Pemprov DKI dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan tak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar akan ada pidana yang dijatuhkan. Sanksi pidana itu berupa hukuman penjara satu tahun enam bulan," jelas Harry di Gedung BPK seperti dilansir Okezone.

Namun, Harry enggan bicara lebih jauh mengenai siapa pihak di lingkungan Pemprov DKI yang pantas mendapat sanki penjara tersebut, lantaran telah lewat 60 hari dari batas waktu pengembalian kerugian negara yang dimaksud.

Menurut dia, penegak hukum yang pantas menentukan ketimbang dirinya. "Itu penegak hukum yang menentukan. Kita bukan penegak hukum," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7841 seconds (0.1#10.140)